PROFILE
Tim Tanggap Insiden Siber (Computer Security Incident Response Team) Pemerintah Kota Padang Panjang yang selanjutnya disebut dengan PadangPanjang-CSIRT merupakan CSIRT Pemko Padang Panjang.
Tim PadangPanjang- CSIRT ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang dalam Keputusan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang Nomor: 41 Tahun 2020 Tentang Computer Security Incident Response Team
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Padang Panjang ditunjuk sebagai Ketua CSIRT Kota Padang Panjang dan ditugaskan untuk melaksanakan memimpin, mengkoordinasikan, memfasilitasi pengembangan kemampuan SDM, pengalokasian sumber daya, memantau, serta melaporkan pelaksanaan terkait PadangPanjang-CSIRT.
Dalam pembentukannya, PadangPanjang-CSIRT memiliki tujuan yaitu:
- Membangun mengkoordinasikan, mengkolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada sektor Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang.
- Membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber pada sektor Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang.
CSIRT Kota Padang Panjang melaksanakan layanan tanggap insiden siber, berupa:
- Layanan reaktif, yaitu layanan yang terkait dengan kebutuhan melakukan respon terhadap insiden siber termasuk penangkalan, penindakan dan pemulihan siber.
- Layanan proaktif, yaitu layanan yang mendeteksi dan mencegah serangan siber sebelum ada dampak nyata.
CSIRT Kota Padang Panjang secara resmi di-launching pada 23 Desember 2020. Konstituen PadangPanjang-CSIRT meliputi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang.
CSIRT